Adiwiyata (Sekolah Peduli dan Berbudaya Lingkungan)

Adiwiyata (Sekolah Peduli dan Berbudaya Lingkungan)

Adiwiyata (Sekolah Peduli dan Berbudaya Lingkungan)

Adiwiyata bermakna sebagai tempat yang baik dan ideal, di mana dapat diperoleh segala ilmu pe­nge­tahuan dan berbagai norma, serta etika yang dapat menjadi dasar manusia untuk menuju terciptanya ke­se­jahteraan hidup dalam menuju cita-cita pembangunan yang berkelanjutan.

Dengan demikian, se­ko­lah Adiwiyata merupakan tempat me­wujudkan war­­ga se­k­olah yang bertanggung jawab dalam upa­ya Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hi­dup (PPLH) melalui tata kelola sekolah yang baik untuk men­dukung pembangunan yang berkelanjutan di Indonesia.

Pada hari Jumat lalu Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Bekasi bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia berkesempatan untuk meninjau sekolah-sekolah di wilayah Kota Bekasi sebagai Upaya dalam Pembinaan Sekolah Peduli dan Berbudaya Lingkungan / Sekolah Adiwiyata, dalam kunjungannya sekolah diberi pemahan tentang bagaimana mewujudkan sekolah Adiwi­yata tersebut? Ada dua prinsip dasar dari program Adiwiyata.

  1. Pertama, partisipatif. Warga sekolah ter­libat dalam manajemen sekolah melalui proses pe­­rencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi sesuai de­ngan tanggung jawab dan peran.
  2. Kedua, berke­lan­ju­tan. Keseluruhan kegiatan harus dilakukan se­ca­ra terus menerus secara kom­prehensif. 
Berdasarkan kedua prinsip tersebut, maka di­tetapkan empat komponen standar yang menjadi satu kesatuan dalam mencapai sekolah Adiwiyata.
 
Yakni, komponen pertama kebijakan berwa­wasan lingkungan dengan stan­dar kurikulum tingkat sa­tuan pendidikan (KTSP) yang memuat upaya PPLH dan alo­ka­si rencana kegiatan anggaran sekolah (RAKS) yang me­n­­­­dukung upaya PPLH ter­­­se­­but. Komponen kedua be­rupa pe­lak­sanaan ku­riku­lum ber­basis ling­kungan de­ngan stan­dar guru; mempunyai kom­petensi da­lam me­ngem­bang­kan ke­giatan pem­bela­jaran lingku­ngan hi­dup dan siswa yang telah mela­ku­kan ke­giatan pem­­belajaran ten­tang PPLH.
 
Komponen ketiga adalah kegiatan lingkungan berbasis partisipatif dengan standar pe­laksanaan kegiatan PPLH yang terencana bagi warga se­kolah dan menjalin kemitraan dalam upaya PPLH dengan berbagai pihak (masyarakat, pemerin­tah, swasta, media, sekolah lain). Komponen terakhir be­ru­pa pengelolaan sarana pendukung ramah lingkungan de­ngan standar ketersediaan sarana prasarana pendukung yang ramah lingkungan dan pe­ningkatan kualitas pe­nge­lolaan sarana dan prasarana yang ramah lingkungan di se­kolah. Dengan demikian, se­kolah Adiwiyata bukanlah se­k­olah instan/dadakan, tetapi me­m­erlukan proses.
 
Apa yang sudah dilakukan te­ruslah dikembangkan dan di­pertahankan untuk tetap men­jadi sekolah Adiwiyata. Pe­­kerjaan menjaga dan mem­per­­tahankan merupakan pe­ker­jaan yang sulit karena kita sering alpa dan merasa puas terhadap hasil yang dipe­roleh. Sa­dari bahwa pia­gam bukan ha­sil akhir, tetapi apresiasi pe­merintah atas apa yang su­dah dilakukan warga seko­lah sela­ma ini. Hasil yang terbaik adalah mengubah sikap dan pe­rilaku warga sekolah yang pe­duli dan berbudaya ling­kungan dalam kehidupan se­ha­­ri-hari baik semasa berada di se­kolah maupun di luar se­kolah. Karena itu, diper­lukan pro­ses pemahaman, penya­da­ran, dan perubahan sikap dan perilaku tersebut. Jadi, ti­dak cukup dengan menghapal visi dan misi baru sekolah akibat mengikuti program sekolah Adiwiyata.

Komentar

  • Hiko HitachiSelasa, 09 Desember 2014

    Benar ! Sekolah saya harus jadi sekolah adiwiyata !


Tambahkan Komentar

Testimonial

 

Tambah